4519/Pdt.G/2025/PA.Sda
| Nomor | 4519/Pdt.G/2025/PA.Sda |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Sda |
| Panjang Dokumen | 121.169 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →