Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4519/Pdt.G/2025/PA.Sda

Nomor4519/Pdt.G/2025/PA.Sda
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sda
Panjang Dokumen121.169 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →