454/Pdt.G/2025/PA.Lbs
| Nomor | 454/Pdt.G/2025/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Lubuk Sikaping |
| Panjang Dokumen | 103.425 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Oktober 1979 di rumah orang tua Penggugat di Batu Hampar, Jorong Batu Hampar, Nagari Koto Kaciak Barat, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →