455/Pdt.G/2025/PA.Sak
| Nomor | 455/Pdt.G/2025/PA.Sak |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Sak |
| Panjang Dokumen | 16.046 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 455/Pdt.G/2025/PA.Sak dan membebankan biaya perkara sebesar Rp350.000,00 kepada Pemohon.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →