Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

455/Pdt.G/2025/PA.Sak

Nomor455/Pdt.G/2025/PA.Sak
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sak
Panjang Dokumen16.046 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 455/Pdt.G/2025/PA.Sak dan membebankan biaya perkara sebesar Rp350.000,00 kepada Pemohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →