Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

456/Pid.Sus/2023/PN Stb

Nomor456/Pid.Sus/2023/PN Stb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Stb
Panjang Dokumen103.084 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat untuk menerima dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara melawan hukum'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan Terdakwa II 12 tahun, serta denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →