456/Pid.Sus/2023/PN Stb
| Nomor | 456/Pid.Sus/2023/PN Stb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Stb |
| Panjang Dokumen | 103.084 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat untuk menerima dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara melawan hukum'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan Terdakwa II 12 tahun, serta denda Rp 1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →