Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

4582/Pdt.G/2022/PA.Tsm

Nomor4582/Pdt.G/2022/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tasikmalaya
Panjang Dokumen89.944 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menikah lagi untuk yang kedua kali dengan seorang perempuan bernama ( [nama disamarkan] ) ;- 3. Menetapkan harta berupa : a. [nama disamarkan]: 1 [nama disamarkan] tahun 2018, di [nama disamarkan] atas nama [nama disamarkan] dengan plat nomor kendaraan Z 2194 [nama disamarkan] hasil pembelian dari [nama disamarkan] pada tahun 2018; 2 [nama disamarkan], yang pertama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →