Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

458/Pdt.G/2023/PA.Pkp

Nomor458/Pdt.G/2023/PA.Pkp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pkp
Panjang Dokumen36.226 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu Bain Shugra Tergugat ([nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 385000,- ( tiga ratus delapan puluh limaribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →