458/Pdt.G/2025/PA.Kis
| Nomor | 458/Pdt.G/2025/PA.Kis |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kis |
| Panjang Dokumen | 65.398 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat Dalam Konpensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Rekonpensi Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat [nama disamarkan] tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →