Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

459/Pid.Sus/2025/PN Pso

Nomor459/Pid.Sus/2025/PN Pso
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pso
Panjang Dokumen109.943 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →