459/Pid.Sus/2025/PN Pso
| Nomor | 459/Pid.Sus/2025/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Pso |
| Panjang Dokumen | 109.943 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →