Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

45/G/2022/PTUN.MDO

Nomor45/G/2022/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN MDO
Panjang Dokumen235.643 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima dan Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 458.800,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →