Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

45/Pdt.Bth/2023/PN Gsk

Nomor45/Pdt.Bth/2023/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.Bth
Tahun2023
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen385.333 karakter

Amar Putusan

Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 1.023.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →