Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

45/Pdt.G/2023/PN Sgn

Nomor45/Pdt.G/2023/PN Sgn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen56.112 karakter

Amar Putusan

Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.656.600,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →