45/Pdt.G/2023/PN Sgn
| Nomor | 45/Pdt.G/2023/PN Sgn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Sgn |
| Panjang Dokumen | 56.112 karakter |
Amar Putusan
Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.656.600,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →