45/Pdt.G/2024/PA.Mtp
| Nomor | 45/Pdt.G/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Martapura |
| Panjang Dokumen | 83.044 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua bernama [nama disamarkan]; Menetapkan harta bersama yang terdiri dari ; Satu buah rumah beserta tanahnya yang beralamat di Jalan Berlian Lestari Permai Nomor 08 Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar; Satu [nama disamarkan] z250 warna hitam tahun 2013 dengan Nomor [nama disamarkan] 5453 [nama disamarkan]; Satu [nama disamarkan] warna putih tahun…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →