Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

45/Pdt.G/2026/PA.MTK

Nomor45/Pdt.G/2026/PA.MTK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA MTK
Panjang Dokumen37.241 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp216.000,00 ( dua ratus enam belas ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →