Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

45/Pdt.P/2025/PA.Mmk

Nomor45/Pdt.P/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Mmk
Panjang Dokumen46.168 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan [nama disamarkan] meninggal dunia pada 11 Januari 2025 di Timika karena sakit; Menetapkan adalah ahli waris dari Pewaris ([nama disamarkan]) adalah: 3.1. [nama disamarkan](istri/Pemohon I); 3.2. [nama disamarkan] (anak/Pemohon II); 3.3. [nama disamarkan](bersama-sama ibu/[nama disamarkan] Pemohon I); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00,-…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →