45/Pdt.P/2025/PA.Mmk
| Nomor | 45/Pdt.P/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mmk |
| Panjang Dokumen | 46.168 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan [nama disamarkan] meninggal dunia pada 11 Januari 2025 di Timika karena sakit; Menetapkan adalah ahli waris dari Pewaris ([nama disamarkan]) adalah: 3.1. [nama disamarkan](istri/Pemohon I); 3.2. [nama disamarkan] (anak/Pemohon II); 3.3. [nama disamarkan](bersama-sama ibu/[nama disamarkan] Pemohon I); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00,-…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →