45/Pdt.P/2026/PA.Tlg
| Nomor | 45/Pdt.P/2026/PA.Tlg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Tulungagung |
| Panjang Dokumen | 46.040 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan] adalah anak angkat dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →