45/Pid.B/2023/PN Wkb
| Nomor | 45/Pid.B/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Waikabubak |
| Panjang Dokumen | 126.167 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →