Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

45/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor45/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen126.167 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Mereka dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →