Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

45/Pid.Sus/2023/PN Lrt

Nomor45/Pid.Sus/2023/PN Lrt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lrt
Panjang Dokumen94.305 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →