Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

462/Pid.Sus/2022/PN Bta

Nomor462/Pid.Sus/2022/PN Bta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bta
Panjang Dokumen78.019 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penyalah guna narkotika bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →