Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

463/Pdt.G/2025/PA.Pkc

Nomor463/Pdt.G/2025/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pkc
Panjang Dokumen45.313 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp327.500,00 ( tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →