464/Pdt.G/2025/PA.Pkc
| Nomor | 464/Pdt.G/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pkc |
| Panjang Dokumen | 60.745 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 12 Januari 2006 di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →