Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

464/Pdt.P/2024/PA.Ba

Nomor464/Pdt.P/2024/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Banjarnegara
Panjang Dokumen46.167 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →