464/Pid.Sus/2022/PN Bta
| Nomor | 464/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bta |
| Panjang Dokumen | 71.915 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 10 bulan serta denda Rp 800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 2.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →