Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

465/Pdt.G/2024/PA.Pyb

Nomor465/Pdt.G/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pyb
Panjang Dokumen38.220 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatanPenggugatdengan verstek; Menjatuhkan talak satu bainsughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →