Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

465/Pid.Sus/2021/PN Ktp

Nomor465/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Ktp
Panjang Dokumen84.752 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul dan menjadikanonya sebagai mata pencaharian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →