465/Pid.Sus/2021/PN Ktp
| Nomor | 465/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Ktp |
| Panjang Dokumen | 84.752 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul dan menjadikanonya sebagai mata pencaharian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →