Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

468/Pdt.G/2022/PA Bb

Nomor468/Pdt.G/2022/PA Bb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bb
Panjang Dokumen46.399 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tanggal 16 Desember 2022 mengenai pengasuhan anak; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →