468/Pdt.G/2024/PA.YK
| Nomor | 468/Pdt.G/2024/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Yogyakarta |
| Panjang Dokumen | 305.898 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] saat ini adalah: [nama disamarkan] (Penggugat I); [nama disamarkan] (Penggugat II); [nama disamarkan] (Penggugat III); [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →