Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

468/Pdt.G/2024/PA.YK

Nomor468/Pdt.G/2024/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Yogyakarta
Panjang Dokumen305.898 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] saat ini adalah: [nama disamarkan] (Penggugat I); [nama disamarkan] (Penggugat II); [nama disamarkan] (Penggugat III); [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →