Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

469/Pdt.G/2022/PA.Plk

Nomor469/Pdt.G/2022/PA.Plk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Plk
Panjang Dokumen43.241 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →