46/Pdt.G/2022/PN Sgn
| Nomor | 46/Pdt.G/2022/PN Sgn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sgn |
| Panjang Dokumen | 136.695 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Rekonvensi ditolak seluruhnya. Para Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp6.287.000,00 secara tanggung renteng.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →