Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pdt.G/2022/PN Sgn

Nomor46/Pdt.G/2022/PN Sgn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen136.695 karakter

Amar Putusan

Gugatan Rekonvensi ditolak seluruhnya. Para Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp6.287.000,00 secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →