46/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 46/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Bjm |
| Panjang Dokumen | 16.763 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pembanding untuk mencabut perkara banding. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →