Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor46/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Bjm
Panjang Dokumen16.763 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pembanding untuk mencabut perkara banding. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →