46/Pdt.G/2025/PTA.JK
| Nomor | 46/Pdt.G/2025/PTA.JK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA JK |
| Panjang Dokumen | 63.186 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 1310/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan], tanggal 21 November 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1446 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut: Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menetapkan Penggugat Konvensi ([nama disamarkan]) sebagai pemegang hak hadhanah /hak asuh 1 (satu) orang anak yang bernama [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →