Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pdt.G/2025/PTA.JK

Nomor46/Pdt.G/2025/PTA.JK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA JK
Panjang Dokumen63.186 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 1310/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan], tanggal 21 November 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1446 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut: Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menetapkan Penggugat Konvensi ([nama disamarkan]) sebagai pemegang hak hadhanah /hak asuh 1 (satu) orang anak yang bernama [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →