Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pdt.G/2026/PA.Bgi

Nomor46/Pdt.G/2026/PA.Bgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bgi
Panjang Dokumen33.514 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp265.500,00 (dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →