Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2024/PA.PP

Nomor46/Pdt.P/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA PP
Panjang Dokumen44.114 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama ANAK , laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], adalah anak sah dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →