46/Pdt.P/2025/PA.Mmk
| Nomor | 46/Pdt.P/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mmk |
| Panjang Dokumen | 43.379 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan [nama disamarkan] dunia di Kabupaten Mimika pada tanggal 16 Desember 2018 karena [nama disamarkan]; Menetapkan adalah ahli waris dari Pewaris ([nama disamarkan]) adalah: 3.1. [nama disamarkan] (Ibu/Pemohon II); 3.2. [nama disamarkan] (istri/Pemohon I); 3.3. [nama disamarkan] (Anak laki-laki); 3.4. [nama disamarkan] (Anak laki-laki); 3.5. [nama disamarkan] (Anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →