Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2025/PA.Ptk

Nomor46/Pdt.P/2025/PA.Ptk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Ptk
Panjang Dokumen98.207 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan kedua orang tua Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V bernama [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 1951 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat; 3. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada di Pontianak pada tanggal 2 September 1986 dan [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →