46/Pdt.P/2025/PA.Ptk
| Nomor | 46/Pdt.P/2025/PA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Ptk |
| Panjang Dokumen | 98.207 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan kedua orang tua Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V bernama [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 1951 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat; 3. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada di Pontianak pada tanggal 2 September 1986 dan [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →