Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2025/PN Tjs

Nomor46/Pdt.P/2025/PN Tjs
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Tjs
Panjang Dokumen43.301 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan. Pemohon diberikan hak untuk melaporkan perubahan data paspor milik Pemohon kepada Kantor Imigrasi.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →