Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2025/PN Tpg

Nomor46/Pdt.P/2025/PN Tpg
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Tpg
Panjang Dokumen11.908 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →