Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pdt.P/2026/PA.Sidrap

Nomor46/Pdt.P/2026/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen26.950 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, [nama disamarkan] , dan Pemohon II, [nama disamarkan] , yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2019 di Jalan Singa, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Panca Rijang; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →