Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pdt/2026/PT BTN

Nomor46/Pdt/2026/PT BTN
Jenisperdata — Pdt
Tahun2026
PengadilanPT BTN
Panjang Dokumen68.846 karakter

Amar Putusan

Gugatan perlawanan dari Pembanding semula [nama disamarkan] tidak dapat diterima. Pembanding semula [nama disamarkan] dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →