Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pid.B/2022/PN Pol

Nomor46/Pid.B/2022/PN Pol
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Pol
Panjang Dokumen58.207 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melangsungkan perkawinan yang diketahuinya perkawinan tersebut menjadi penghalang yang sah' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →