46/Pid.B/2023/PN Msh
| Nomor | 46/Pid.B/2023/PN Msh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Msh |
| Panjang Dokumen | 71.502 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 25 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →