Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pid.Sus/2023/PN Lrt

Nomor46/Pid.Sus/2023/PN Lrt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lrt
Panjang Dokumen76.402 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp100.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →