Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor46/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen182.630 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] J [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →