46/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lasusua |
| Panjang Dokumen | 182.630 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] J [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →