46/Pid.Sus/2023/PN Tmt
| Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tilamuta |
| Panjang Dokumen | 134.108 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →