Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

46/Pid.Sus/2023/PN Tmt

Nomor46/Pid.Sus/2023/PN Tmt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tilamuta
Panjang Dokumen134.108 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →