Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

471/Pdt.G/2023/PA.Pwl

Nomor471/Pdt.G/2023/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pwl
Panjang Dokumen244.007 karakter

Amar Putusan

Mengadili Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2019 sebagai Pewaris; 3. Menetapkan Ahli waris dari Pewaris adalah: a. [nama disamarkan] (anak perempuan); b. [nama disamarkan] (anak laki-laki); c. [nama disamarkan] (cucu perempuan); 4. Menetapkan harta warisan Pewaris adalah: a. Sebidang tanahberikut di atasnya 2 (dua) bangunan bertingkat terletak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →