Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

473/Pid.B/2022/PN Bta

Nomor473/Pid.B/2022/PN Bta
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Bta
Panjang Dokumen46.094 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →