Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

474/Pdt.G/2023/PA.Msj

Nomor474/Pdt.G/2023/PA.Msj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Msj
Panjang Dokumen49.556 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →