Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

474/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor474/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen138.804 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat (dr. [nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta cerai berupa : Nafkah Iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.15.000.000.00.(lima belas juta rupiah); Nafkah Mut?ah sejumlah Rp.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →