474/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 474/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 138.804 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat (dr. [nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta cerai berupa : Nafkah Iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.15.000.000.00.(lima belas juta rupiah); Nafkah Mut?ah sejumlah Rp.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →