Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

475/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor475/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen60.123 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Konpensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak [nama disamarkan], Lahir [tanggal disamarkan], sejumlah Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa dan/atau kawin dan/atau mandiri ; Dalam Rekonvensi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →