475/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 475/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 60.123 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konpensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak [nama disamarkan], Lahir [tanggal disamarkan], sejumlah Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa dan/atau kawin dan/atau mandiri ; Dalam Rekonvensi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →