475/Pdt.P/2024/PA.Cjr
| Nomor | 475/Pdt.P/2024/PA.Cjr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Cjr |
| Panjang Dokumen | 37.984 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], laki-laki dan [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], laki-laki. adalah anak sah Pemohon dan Bapak [nama disamarkan]; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →