475/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 475/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mamuju |
| Panjang Dokumen | 43.777 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P [nama disamarkan] N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan Almarhum [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2024, sebagai pewaris; Menetapkan : 3.1. [nama disamarkan] (istri); 3.2. [nama disamarkan] (anak kandung); 3.3. [nama disamarkan] (anak kandung); 3.4. [nama disamarkan] (ayah kandung); 3.5. Almarhum [nama disamarkan] (ibu kandung); Adalah ahli waris yang sah dari Almarhum [nama disamarkan] ; 4. Membebankan kepada para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →